Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Survei Kepuasan Layanan Haji Khusus, Siapa Ikut Bisa di Sini

Sunday, April 28, 2019 | 14:58 WIB Last Updated 2019-04-28T07:58:27Z

HAJIMAKBUL.COM - Ini demi keadilan antara penyelenggara haji reguler oleh Pemerintah--dalam hal ini Kementerian Agama dan lembaga terkait--dengan penyelenggara haji khusus oleh swasta yang biasa disebut PIHK alias penyelenggara ibadah haji khusus. Keadilan yang dimaksud adalah tingkat kepuasan jamaah haji khusus terhadap layanan yang diberikan PIHK sebab selama ini yang disorot oleh publik hanya layanan haji reguler.

Untuk itu, Kementerian Agama berharap Badan Pusat Statistik (BPS) dapat  melakukan survei terhadap kepuasan jamaah haji khusus tersebut. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, saat memberikan materi pada Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi tahun 1440H/2019M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, mengatakan,  survei ini penting dilakukan sebagai salah satu cara memonitor dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji khusus.

“Kita juga harus melihat kinerja dari PIHK. Apakah mereka memberikan layanan yang sesuai bagi jamaah,”tegas Arfi Hatim.

Menurut Arfi, di Indonesia hanya dua pihak yang berhak memberangkatkan jamaah haji. Yakni pemerintah yang bertugas memberangkatkan jamaah haji reguler dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberangkatkan jamaah haji khusus. Namun, Arfi menyayangkan, bahwa selama ini survei kepuasan jamaah yang dilakukan hanya menyentuh pelayanan terhadap jamaah haji reguler saja.

“Padahal ada 17 ribu warga negara kita menjadi peserta ibadah haji khusus di tahun ini. Maka layanan ini perlu kita lihat. Karena ini bagian dari perlindungan jamaah, untuk memastikan mereka mendapat fasilitas sesuai dengan perjanjian," katanya.

Arfi menuturkan, pihaknya siap untuk membantu BPS untuk menyusun instrumen survei kepuasan jamaah haji khusus. “Kami menyiapkan waktu untuk BPS guna membuat instrumen terkait kepuasan jamaah haji khusus,” katanya.

Kemenag sebenarnya bisa membuat program kerjasama dengan BPS untuk melakukan survei. "Sebaiknya tidak menunggu BPS. Tapi proaktif memgajak BPS sebab kepentingannya lebih banyak untuk Kemenag. Sangat perlu diketahui PIHK nakal dan masuk daftar hitam. Masyarakat menunggunya," kata Suratin, jamaah asal Sidoarjo, yang pernah ikut haji khusus beberapa tahun lalu saat dihubungi Minggu 28 April 2019.

Tips Memilih PIHK
Sebenarnya haji khusus ini berlaku hukum pasar yang sangat tergantung kepuasan pelanggan. Layanan yang baik, sesuai yang dijanjikan, akan menambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PIHK tersebut. Sebaliknya PIHK yang buruk memberikan layanan pasti akan ditinggalkan oleh masyarakat. Namun, masalahnya, bagi calon jamaah haji atau umrah yang tidak faham masalah PIHK bisa jadi akan terjebak penipuan oleh biro PIHK nakal yang hanya mementingkan keuntungan pribadi saja, tanpa melihat kepentingan ibadah para jamaahnya.

Untuk itu perlu diperhatikan beberapa hal guna memastikan biro PIHK itu benar-benar memberikan layanan sesuai perjanjian.

1. Pastikan biro PIHK benar-benar resmi terdaftar di Kementerian Agama. Daftar PIHK bisa dicek di laman kemenag.go.id atau bisa dilihat pada artikel cara mengecek biro haji umrah di hajimakbul.com.
2. Tidak salah mencari reputasi PIHK yang hendak dijadikan biro haji/umrah. Apakah baik atau pernah mengecewakan jamaahnya. Bisa tanya ke para jamaah PIHK tersebut.
3. Jangan terbujuk rayuan janji janji calo atau marketing PIHK. 
4. Kunjungi langsung kantor PIHK untuk menanyakan program dan legalitas.
5. Jangan terpengaruh harga promosi yang murah. (Gatot Susanto)

MENGUNDANG:
Bagi Jamaah Haji Khusus yang memiliki pengalaman plus atau minus layanan PIHK bisa menulisnya untuk dimuat di hajimakbul.com sebagai sharing antar-jamaah. Tulisan bisa diletakkan di kolom komentar artikel ini atau dikirim via email: gatot2012@gmail.com dan nomor WA 081331304892.

Redaksi menunggu partisipasi para jamaah. Terima kasih.


×
Berita Terbaru Update