Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Biro Umrah Nakal Dibekukan, Tiga Kena Sanksi Peringatan

Tuesday, March 26, 2019 | 02:08 WIB Last Updated 2019-03-25T19:11:33Z
                      Arfi Hatim

HAJIMAKBUL.COM - Satu per satu biro- travel umrah nakal dibekukan izinnya. Namun demikian masih banyak biro -travel umrah abal-abal yang terus bergentayangan mencari mangsa para warga masyarakat yang ingin segera berumrah dengan harga murah.

Kali ini ada lima biro-travel umrah nakal yang kena sanksi. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memberikan sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) alias biro - travel umrah yang sudah melakukan pelanggaran. 

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim mengatakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU atau biro umrah nakal tersebut.

“Ada dua PPIU (biro umrah)  kita cabut izinnya, sedang tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” kata Arfi Hatim saat ditemui  di Jakarta, Senin (25/03/2019).

Arfi Hatim mengatakan sanksi itu disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan PPIU alias biro umrah nakal.
Sanksi pencabutan izin diberikan karena PPIU terbukti gagal memberangkatan jamaah.  Ini sudah sangat fatal. Jumlah calon jamaah korban biro umrah ini variatif, tapi totalnya lebih dari dua ribu jamaah sampai dengan surat keputusan sanksi ini diterbitkan.
“PT. Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jamaah umrah. Sedangkan PT. Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jamaah,” tegasnya.
Meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT. Bumi Minang Pertiwi dan PT. Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jamaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya. Hak calon jamaah yang tetap harus diberikan.
Selain itu, lanjut Arfi, tiga PPIU mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan.
Ketiga PPIU tersebut adalah:


1. PT. Bahtera Nurani Pratama.
2. PT. Sutra Tour Hidayah.
3. PT. Mubina Fifa Mandiri. 

“Jangan ulangi pelanggaraan karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin,” katanya.
Karena itu calon jamaah umrah diimbau mendaftar di biro umrah resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. Daftar biro umrah resmi bisa dicek di Kementerian Agama via websitenya www.kemenag.go.id. Biro umrah nakal jelas tidak ada dalam daftar di di Kemenag tersebut.
Selain itu, jangan terpaku pada iming-iming harga murah yang ditawarkan para calo biro umrah. Pemerintah menetapkan minimal biaya umrah Rp 20 juta, sehingga bila ada penawaran di bawah harga itu perlu diwaspadai. Ciri khas biro umrah nakal menyebar calo untuk mencari mangsa  yang akan menjadi korban. Stop jadi korban. Caranya dengan cerdas mengenali biro umrah nakal dan menolak iming imingnya.
Banyak-banyaknya berdoa kepada Allah SWT agar bisa segera berhaji atau umrah sebab ibadah ini panggilan dari Allah. Bukan semata-mata kita siap dengan memiliki dana banyak dan tubuh sehat.  Berdoa merupakan senjata umat Islam dalam menghadapi setiap masalah. (gatot susanto)

×
Berita Terbaru Update