Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Punya Utang, Lalu Meninggal, Apa Ditagih di Akhirat?

Monday, September 29, 2014 | 07:46 WIB Last Updated 2014-09-29T00:46:26Z
INILAH.COM, -- Seandainya pasangan Anda meninggal dan meninggalkan banyak hutang, siapa yang bertanggung jawab?Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir pernah mengeluarkan fatwa. Tanggungan itu, tidak serta-merta berpindah ke ahli waris. Bila tak terbayar, maka kewajiban utang menjadi tanggungan almarhum yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Istri tidak memiliki kewajiban apa pun menanggung dan memenuhi utang almarhum suaminya.Nah, alangkah baiknya utang tersebut ditutupi dari harta warisan almarhum suami. Islam menekankan agar sebelum pembagian harta waris, hendaknya utang dan wasiat didahulukan agar ditunaikan lebih dulu. Ini seperti yang ditegaskan dalam ayat: ” (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (QS an-Nisaa' [4]: 11).Kecuali, jika memang Anda, para istri merelakan harta untuk menutup utang almarhum. Ini merupakan bentuk tolong-menolong dalam kewajiban. Ketentuan serupa juga berlaku dalam kasus yang berutang dan meninggal adalah pihak istri. Suami yang ditinggalkan tidak secara otomatis menanggung beban tersebut.Masalah ini dikupas dengan baik oleh Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya al-Mufashal fi ahkam al-Marati. Pada dasarnya perempuan memiliki otoritas pengelolaan uang yang ia peroleh dari mata pencariannya sendiri. Ia berhak mendayagunakan apa pun sesuai dengan keinginannya, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini banyak ditegaskan di sejumlah ayat dan hadis Rasulullah SAW.
×
Berita Terbaru Update