Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Giliran Keripik Kentang Ketahuan berbahan Babi

Monday, September 29, 2014 | 07:47 WIB Last Updated 2014-09-29T00:47:25Z


JAKARTA - Produk Bourbon berupa keripik kentang  yang beredar di pasaran ternyata diduga kuat mengandung babi. Selain itu produk yang disuka anak-anak ini dinilai melanggar aturan karena kemasannya juga tidak sesuai dengan yang disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena itu lembaga ini pun meminta distributornya menarik produk tersebut.Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5),   BPOM menyatakan, pihaknya  telah melakukan penelusuran terhadap produk Bourbon yang heboh mengandung babi tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan, produk yang dimaksud sebenarnya berupa keripik kentang, bukan biskuit seperti yang diberitakan selama ini.Berdasarkan data di Kantor Badan POM, produk keripik kentang itu terdaftar dengan merek dagang Bourbon (petit consomme potato) yang merupakan produksi Bourbon Corporation dengan nomor izin edar BPOM RI ML 25503035123. Komposisi produk yang disetujui Badan POM adalah kentang kering, minyak sayur, garam, bubuk bawang, protein hydrolysat, dekstrin, natrium glutamate, dan pengemulsi lesitin kedelai. Tapi ternyata ada unsur di luar yang diizinkan BPOM.Dalam rilis itu disebutkan, BPOM melakukan pendalaman kasus untuk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, serta akan menindaklanjuti kasus tersebut secara pro-justitia apabila telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.BPOM menegaskan memberikan jaminan terhadap kemanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk pangan yang beredar di Indonesia dengan diterbitkannya nomor izin edar produk pangan yang bersangkutan. Label produk diawali dengan kode MD untuk produk dalam negeri dan ML untuk produk luar negeri.Kasus biskuit dari Jepang mengandung babi yang dijual bebas di beberapa gerai minimarket Indomaret dan keripik kentang ini satu contoh bahwa masyarakat harus lebih cerdas dalam membeli makanan. Apalagi produk impor.Aisha Maharani, pendiri Halal Corner Community, menilai, kasus biskuit terpapar babi yang dijual bebas ini disebabkan karena saat ini belum ada regulasi tentang jaminan halal. Aisha meminta kepada pemerintah agar segera mensahkan RUU Jaminan Produk Halal (JPH).“UU Jaminan Produk Halal inilah yang akan menyeleksi produk-produk impor. Dengan UU ini produk-produk impor yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sertifikat halal,” kata Aisha.Menurut Aisha, saat ini sertifikasi halal bersifat sukarela atau tidak dipaksakan kepada produsen. Dalam kondisi ini, lanjut Aisha, umat Islam diminta untuk menjadi konsumen yang cerdas.“Sebagai konsumen kita harus memilih produk-produk yang telah bersertifikat halal. Jangan karena kemasannya menarik, kita jadi tergiur membeli dan mengonsumsi suatu produk. Padahal tidak ada label halal dari ulama,” ujar Aisha.
×
Berita Terbaru Update