Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saudi Keluarkan Aturan Umrah, Tapi Mengapa Indonesia Masih Disuspend?

Monday, August 23, 2021 | 11:20 WIB Last Updated 2021-08-23T04:20:08Z

HAJIMAKBUL.COM - Dirut Atria Tour & Travel Zainal Abidin mengatakan Arab Saudi sudah mengumumkan aturan soal Umrah musim 1443 Hijriyah. Namun demikian, jamaah dari Indonesia belum bisa berumrah sebab masih ada larangan dari Arab Saudi. 

"Indonesia masih disuspend. Larangan ke Saudi belum dicabut," kata Zainal Abidin. 

Lalu mengapa hingga sekarang Indonesia masih disuspend? Menurut Zainal, wabah dahsyat Covid-19 masih gagal mengubah mainset bangsa ini soal cara hidup bersih dan disiplin. "Kita dinilai masih belum bisa disiplin. Dan belum menerapkan hidup bersih dan sehat," katanya.

Zainal membenarkan Arab Saudi sudah mengeluarkan peraturan dan ketentuan Umrah. Ada aturan terpenting Umrah Musim 1443 H ini. Ada 32 poin penting itu. 

Berikut aturan umrah di masa pandemi Covid-19 tersebut.


1. Awal penerbitan visa bagi jamaah umrah  dari tanggal 15 Dzulhijjah 1443 hingga akhir musim pada tanggal 15 Syawal 1443. 


2. Masuknya jamaah ke Kerajaan Saudi dari tanggal 1 Muharram 1443 hingga akhir musim pada tanggal 30 Syawal 1443. 


3 Kelompok usia jamaah umrah dari 18 tahun ke atas. 


4. Komitmen untuk menyediakan tiket perjalanan bolak-balik yang dikonfirmasi untuk jamaah haji. 


5. Perorangan dapat memesan langsung dengan perusahaan umrah Saudi. 


6. Jumlah jamaah tidak melebihi (25) dua puluh lima jamaah dalam satu bus. 


7. Jumlah jamaah tidak melebihi dua orang dalam 1 kamar hotel.


 8. Menentukan dan memperbarui jumlah jamaah dan daftar negara yang diizinkan secara berkala oleh otoritas yang berwenang.


 9. Persyaratan kelengkapan penerimaan dosis vaksin virus corona oleh jamaah umrah.


 10. Melampirkan sertifikat imunisasi yang disetujui oleh pejabat berwenang di negara jamaah , asalkan sesuai dengan vaksin yang disetujui eksklusif oleh Kerajaan Arab Saudi. 


11. Merevisi salah satu pusat medis yang disetujui di negara peziarah untuk memverifikasi status kesehatan sebelum meminta visa. 


12. Tidak ada prosedur karantina bagi jamaah yang datang ke Kerajaan Saudi setelah mendapatkan vaksin dua dosis lengkap   yang disetujui kerajaan.


13. Komitmen dari jamaah umrah dengan menerapkan tindakan pencegahan sepanjang perjalanan jamaah dari kedatangan sampai keberangkatan. 


14. Tidak ada test PCR untuk jamaah saat kedatangan dan sebelum meninggalkan Kerajaan Saudi. 


15. Pre-booking jamaah umrah melalui sistem umrah otomatis untuk setiap tanggal umrah, kunjungan dan shalat. 


16.Kewajiban agen umrah eksternal untuk memberikan jaminan keuangan dalam jumlah (200.000) dua ratus ribu riyal Saudi Perusahaan Umrah Al-Salih Saudi yang dikontrak dengannya. 


17. Kewajiban agen umrah eksternal untuk mentransfer jumlah keuangan apa pun yang terkait dengan paket layanan dari rekening agen di luar Kerajaan ke percabangan portofolio keuangannya dari rekening bank perusahaan Umrah Saudi yang dikontrak dengannya.


18. Komitmen agen umrah eksternal untuk tidak membeli secara langsung atau memberikan layanan apa pun di dalam Kerajaan. 


20. Jamaah yang sudah divaksin lengkap resmi dapat melakukan Umroh setibanya di kerajaan Saudi. 


21. Jamaah yang  tidak divaksinasi akan dikarantina selama 7 hari dan melakukan PCR pada hari ke 5 jika hasilnya negatif jamaah dapat melakukan Umroh pada  hari ke-7.


22. Harus menyertakan Foto- Sertifikat vaksin dan Calon jamaah  Umrah harus mematuhi prosedur kesehatan dan kehati-hatian yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan keselamatan dan keamanannya. 


23. Harga visa 752.82 riyal termasuk pajak dan asuransi yang mengcover covid 19.


24. Masa tinggal adalah Minimal 5 hari maksimal 30 hari dan disarankan tidak melebihi 27 hari.


25.Program  Mekkah adalah mandatory.


26. Program  Madinah adalah opsional.


27. Kamar hotel hanya diisi untuk 2 orang.


28.Bus penjemputan hadir minimal 2 jam sebelum perjalanan kedatangan.


29.Bus pengantaran minimal hadir 6 jam sebelum keberangkatan.


30. Dilarang menggabungkan jamaah  dari negara atau perusahaan yang berbeda dalam 1 bus.


31. Saat keberangkatan jamaah perusahaan umrah melakukan test PCR dengan biaya ditanggung jamaah maksimal 48 jam dan setiap jamaah harus  mempunyai sertifikat saat keberangkatan.


32.Data  jamaah harus dikirimkan dalam format pdf 24 jam sebelum kedatangan di kerajaan.

×
Berita Terbaru Update