Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Thesis Doktoral Itu: Pelecehan Agama, Martabat Kemanusiaan dan Akal Sehat

Saturday, September 7, 2019 | 22:38 WIB Last Updated 2019-09-07T15:38:13Z

Oleh
Imam Shamsi Ali* 

HAJIMAKBUL.COM - Saya ingin ambil bahagian dalam hiruk pikuk pembahasan disertasi seorang mahasiswa doktoral UIN Jogja tidak karena ikut-ikutan. Tidak juga karena sekedar menambah hebohnya isu ini. Tapi dorongan iman, kehormatan, sekaligus akal sehat kemanusiaan. 

Terus terang saya belum membaca secara langsung disertasi itu. Tapi dari wawancara yang bersangkutan dengan di sebuah kanal tv nasional dikatakan bahwa hubungan itu halal karena dua hal: 1) karena memang suami isteri. 2) karena ada “komitmen” hubungan itu sendiri. 

Artinya seorang pria dan wanita dewasa boleh saja melakukan hubungan seksual tanpa didahului oleh akad nikah, selama itu saling rela dan tidak dilakukan di tempat terbuka. Juga bukan wanita yang terikat nikah (sudah punya suami) dan bukan antara pria dan wanita yang punya ikatan muhrim. 

Dalil yang dipergunakan sebagai basis kesimpulannya adalah ayat “milkul yamin” yang ada di Surah Al-Mukminun ayat ke 6 misalnya. 

Pertama, sebuah penempatan argumentasi yang salah. Ayat dengan makna dan konteks sejarah yang berbeda dipaksakan untuk dijadikan basis argumentasi bagi sebuah pemikiran batil. 

Yang pasti ayat “milkul yamin” bukan dalil pembenaran hubungan seks tanpa nikah. Melainkan sebuah praktek tertentu, pada waktu tertentu, dan karena alasan tertentu. Memakainya untuk sebuah alasan umum merupakan pemahaman akal terbalik (twisted mind) dan dipaksakan.

Kedua, milkul yamin merupakan istilah yang diperdebatkan oleh banyak kalangan sejak dahulu. Defenisinya, teknis hukumnya, dan semua yang terkait tidak bersifat hitam putih dan baku. Karenanya ayat tersebut tidak mungkin bisa terpakai untuk sebuah kesimpulan hukum yang bersifat umum.

Argumentasi lain yang dipakai penulis adalah bahwa defenisi zina dalam ayat: “jangan dekati zina” tidak jelas. Ini sebuah blunder yang nyata. Defenisi zina dari sejak zaman purbakala hingga zaman informasi sama. Yaitu hubungan seks antara pria dan wanita di luar ikatan “akad nikah” yang disyariatkan.

Karenanya haramnya hubungan laki dan wanita berubah menjadi halal bukan karena sekedar ada keinginan sama atau sama-sama ingin (dalam bahasa penulis: komitmen untuk berhubungan). Perubahan status hukum itu berubah karena sebuah proses akad nikah yang lengkap dengan aturan-aturannya. 

Hubungan yang dilakukan di luar akad nikah walaupun sama-sama rela dan dilakukan secara ekslusif (tertutup) tetap zina dan haram. Kisah seorang wanita yang datang ke Rasulullah SAW untuk dirajam menguatkan argumentasi ini. Mereka melakukan secara suka rela dan tertutup, tapi pada akhirnya hukum pelanggaran zina tetap di perlakukan. 

Larangan seksual di luar nikah merupakan salah satu bentuk larangan yang sangat dipertegas dalam Al-Quran: 
“Laa taqrabu azzinaa innahu kaana faahisyatan wa saa sabiila” (jangan mendekati zina karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk (jahat). 

Pada ayat ini terjadi penekanan pelarangan:

“Jangan dekati” menunjukkan substansi obyek larangan begitu busuk sehingga mendekati sekalipun dilarang. 

Realita itu diperkuat pada kalimat “sungguh zina itu keji”. Karena demikian kejinya maka mendekatinya saja menjijikkan. 

Al-Quran mengakui bahwa terjadinya zina itu karena jalan (cara) untuk melampiaskan dorongan nafsu biologis. Tapi Al-Quran kemudian mengingatkan: “jalan atau cara yang buruk atau jahat”. Kata buruk dan jahat juga bentuk penekanan.

Pelarangan itu kemudian diperkuat dengan ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar: “dan pezina lelaki dan pezina wanita maka cambuklah dengan seratus cambuk”. Yang kemudian dirincikan oleh hadits bahwa bagi yang telah menikah hukumannya adalah rajam. 

Saya tidak ingin terbawa arus lagi membahas semua argumentasi agama tentang zina. Karena semua tingkatan argumentasi bersifat shoriih (jelas) dalam pengharaman. Dari ayat-ayat Al-Quran, hadits-hadits Rasul, hingga kepada ijma’ ulama bahkan kesepakatan umat dari generasi ke generasi bahwa hubungan yang tidak diikat oleh ikatan akad nikah adalah zina yang diharamkan.

Oleh karenanya saya mengatakan bahwa kesimpulan tesis penulis itu melecehkan agama (Al-Quran dan as-Sunnah dan ijma’ umana). Sekaligus merendahkan martabat (kehormatan) manusia dan menginjak-injak akal sehat atas nama rasionalitas. 

Sangat disayangkan bahwa institusi agama Islam seperti UIN (Universitas Islam Negeri) memberi ruang kepada pemahaman akal terbalik ini. Apalagi untuk sebuah gelar akademik tertinggi (Ph.D) di bidang hukum Islam. 

Saya melihatnya sekaligus sebagai pelecehan dan merendahkan martabat akademis dan intelektualitas institusi itu sendiri. Seolah insitusi itu begitu rendah dan tidak memiliki posisi kebenaran di tengah gejolak intelektualitas liar manusia.

Seringkali juga ada sebagian orang ingin mengambil jalan pintas menuju kepada popularitasnya. Apalagi jika kepopuleran itu punya tendensi duniawi. 

Dalam menuliskan tesisnya Saudara Abdul Aziz merujuk banyak kepada rancangan undang-undang pornografi dan hukuman pelaku zina. Saya curiga saja jangan-jangan ada sponsor siluman yang mendanai penulisan tesis Aziz ini. 

Akhirnya kata Rasulullah SAW: “istafti qalbak”. Manusia terkadang berpura-pura dalam banyak hal. Tapi satu hal yang pasti. Manusia tidak akan pernah mengingkari “nuraninya”. 

Karenanya ada seorang sahabat muda di zaman Nabi meminta untuk berzina. Rasulullah SAW memanggil anak muda itu mendekat pada dirinya dan bertanya: “kamu ada ibu? Ada saudari? Ada tante?”. Sang pemuda menjawab: “Iya ya Rasul ada”. Rasul bertanya: “apakah kamu mau jika ada orang yang melakukan hubungan itu dengan. Ibu, saudari atau tantemu?”. Sang pemuda menjawab: “tidak ya Rasulullah”. 

Rasul SAW mengatakan: “sesungguhnya setiap wanita itu adalah Ibu atau saudari atau tante. Dan tak seorangpun yang mau itu terjadi pada ibu, saudari atau tantenya”....

Maka saya ingin mengajak Saudara Abdul Aziz dan kaumnya agar kembali ke hati nurani. Inginkah jika itu terjadi kepada wanita yang anda cintai. Anakmu atau saudarimu atau kerabat dekatmu melakukan hubungan tanpa ikatan akad nikah? 

Saya yakin jika anda masih normal sebagai manusia akan merasakan “pain” (perih) di hati jika itu terjadi. Bahkan anda akan menolak dengan tegas. 

Tapi jika memang “sense of humanity” (rasa kemanusiaan) anda memang telah hilang maka bergabung saja dengan kambing-kambing, sapi-sapi, dan kerbau bahkan babi di luar sana. 

Khawatirnya hewan-hewan itupun menolak Anda!  (*)

Jakarta, 4 September 2019 

* Imam di kota New York AS.
×
Berita Terbaru Update