Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan 'Kurban Ga Wajib' Diturunkan, Rabbani Minta Maaf

Monday, August 5, 2019 | 16:16 WIB Last Updated 2019-08-05T09:16:10Z
                                         Foto: republika.co.id

HAJIMAKBUL.COM - Spanduk besar yang dipasang brand busana muslim Rabbani di pintu gerbang Tol Pasteur ini viral di media sosial. Baliho itu menjadi kontroversial gara-gara menampilkan foto kambing berjilbab dengan kalimat yang juga kontroversial: "KORBAN tu ga wajib, yg wajib tu BERHIJAB". Selain kontennya yang jadi perdebatan, tulisan "korban' pada iklan itu juga dinilai salah. Yang benar, "kurban". Setelah menjadi polemik di media sosial, Rabbani pun akhirnya angkat bicara.

Direktur Penjualan dan Pemasaran Rabbani, Nandang Komara, mengakui itu spanduk miliknya. Iklan tersebut memang dibuat oleh Rabbani dan dipajang di pintu keluar Tol Pasteur. Namun, sejak Minggu (4/8/2019), baliho itu sudah diturunkan. Untuk itu Rabbani pun meminta maaf atas pemasangan iklan itu.

"Kami tidak berniat melecehkan siapa pun. Kami hanya ingin mengingatkan muslim wajib berhijab," kata Nandang dalam acara Konferensi Pers di Gedung Rabbani, Jalan Citarum Kota Bandung, Senin (5/8/2019).

Nandang menjelaskan, Rabbani menurunkan baliho itu karena menghargai kehidupan di Indonesia yang sering diwarnai berbagai opini. Selain itu, kata Nandang, Rabbani tak memiliki tujuan macam-macam dengan iklan tersebut kecuali promosi.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP, Kasat Intel, untuk meredam katanya dicopot dulu. Bagi kita nggak masalah. Kita turunin lalu ganti dengan yang lain. Toh kita tidak punya tujuan lain," kata  Nandang.

Sedang soal tuduhan gambar kambing yang dinilai melecehkan Islam, kata dia, yang mengangkat isu hewan beratribut Islam bukan hanya Rabbani. Namun, mengapa hanya Rabbani diviralkan seperti sekarang ini.

"Kami hanya mengingatkan jangan sampai sama seperti hewan kurban yang tak wajib berhijab," katanya.

Sedangkan mengenai kalimat, "Korban itu nggak wajib", menurut Nandang, Rabbani lebih condong pada pendapat mayoritas ulama yang hukumnya sunnah muakad dan tak  wajib.  Namun, kata dia, banyaknya masukan dan kritikan ini akan menjadi evaluasi untuk Rabbani. Tak ada sedikit pun, niat untuk melakukan pelecehan.

"Iklan yang viral ini kami anggap cinta kasih sayang kepada Rabbani. Kami memohonan maaf kalau ada ketidaknyamanan terkait masalah ini," katanya.

Lalu apa benar kurban tidak wajib? Seperti dikutip dari nu.or.id, ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai Beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Keutamaan Kurban

Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, antara lain: 

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa Beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Masih banyak lagi sabda Nabi yang lain, menjelaskan tentang keutamaan berkurban. Bahkan pada haditst terakhir, disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkorban, tetapi tidak mau melaksanakanya, maka ia dilarang mendekati tempat shalat Rasulullah atau tempat (majelis) kebaikan lainya.

Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata. 

Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya.  

Hakikat Kurban

Kurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.

Allah berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)

Dengan demikian kurban merupakan salah satu ibadah yang dapat menjalin hubungan vertikal dan horizontal. (rpk/nuo)

×
Berita Terbaru Update