Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saudi Jual SIM Card di Embarkasi, Pemerintah Kecolongan Ya?

Wednesday, July 24, 2019 | 08:04 WIB Last Updated 2019-07-24T02:58:54Z



HAJIMAKBUL.COM -  Saat ini Arab Saudi sedang berusaha meningkatkan pendapatan negara dari sektor nonmigas sebab energi fosilnya semakin menipis. Karena itu Arab Saudi sangat agresif melakukan ekspansi bisnis di nonmigas. Khususnya masalah bisnis di sekitar haji dan umrah. Salah satunya terkait digitalisasi umrah. 

Karena itu, sebagai negara dengan pengirim jumlah jamaah umrah terbesar, Indonesia mestinya memiliki bargaining position yang kuat untuk menekan negara kerajaan itu agar layanan jamaah haji dan umrahnya bisa maksimal, murah, aman dan lancar. Artinya tidak manut saja apa yang jadi kemauan Arab Saudi.

Salah satu agresivitas Arab Saudi bisa dilihat dari gencarnya perusahaan operator seluler, Zain, yang memasarkan layanannya kepada calon jamaah haji di Indonesia.  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)  memang sudah menyatakan penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telekomunikasi di Tanah Air. Tetapi, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hal itu bisa merugikan konsumen. Bahkan juga negara. Mengapa?

Jamaah haji memang membeli Rp 150 ribu untuk kuota 5 GB, 50 menit telepon, unlimited terima telepon tanpa batas. Ya murah memang. Namun jamaah kadang komplain sebab  layanan Zain yang dibeli konsumen di Indonesia tak bisa digunakan di Arab Saudi.
Jamaah pasti panik bila gangguan. Lebih panik bila jamaah tak bisa komplain ke operator Arab Saudi karena terkendala bahasa dan hal teknis lain. 

Menurut Tulus, Ketua Pengurus Harian YLKI, penjualan kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan pendapatan pajak yang hilang sampai potensi melanggar UU tentang Perdagangan.


"Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia, karena merugikan calon jamaah haji sebagai konsumen, bahkan merugikan negara," tutur Tulus dalam pernyataannya.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menilai konsumen yang merupakan jamaah haji Indonesia sudah dirugikan dengan tidak bisa menggunakan kartu perdana Zain yang dibelinya dari Tanah Air.

"Ini artinya, Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut, sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut," tuturnya.

Sularsi melanjutkan, kewajiban bagi seluruh pelaku yang menjual produk di Indonesia harus tunduk dengan peraturan yang berlaku di sini, termasuk Zain dengan mengikuti UU Perlindungan Konsumen. Distributor maupun penjual kartu perdana Zain pun harus bertanggungjawab bila ada keluhan pembeli.

Diungkapkannya, ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, ditemukan fakta pemerintah Arab Saudi melarang operator telekomunikasi dari negara lain untuk menjual layanan telekomunikasi di seluruh wilayah, termasuk di Makkah dan di Madinah, tak terkecuali operator telekomunikasi asal Indonesia. 

Jamaah haji atau umrah yang berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal. YLKI prihatin terhadap Kominfo yang menurut mereka tak menerapkan azas resiprokal. Seharusnya Kominfo bisa melarang operator dari negara manapun menjual layanan telekomunikasi di Indonesia. 

"Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221 ribu dan jamaah umroh yang mencapai 880 ribu tiap tahun seharusnya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi. YLKI sangat prihatin kenapa pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani untuk menerapkan azas resiprokal," tegas Sularsi.


Menurutnya, karena terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia, seharusnya regulator seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kominfo dan Kementerian Perdagangan tak lepas tangan. "Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia. Dan itu dilindungi UU. Sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas," terang Sularsi.

Disarankannya, agar kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak terganggu akibat ulah Zain, operator telekomunkasi asal Indonesia dapat segera mengambil peran positif. Misalnya dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah. Seharusnya operator Indonesia tanggap dengan masalah ini sebab diskon juga merupakan strategi bisnis di tengah persaingan yang sangat ketat. Apalagi ini soal ibadah sehingga perlu ada kemudahan bagi konsumen agar lancar dan aman tenang selama di tanah suci.

Namun sepertinya pemerintah dan swasta kecolongan sehingga ada operator selular asing masuk mengambil ceruk pasar di sektor bisnis masalah haji ini. Pemerintah harus turun tangan sebab bila tidak konsumen jamaah haji akan dirugikan. (Gas/det)
×
Berita Terbaru Update