Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Pamekasan Prihatin Ada Remaja Jual Burung untuk Beli Narkoba yang Haram

Monday, July 29, 2019 | 14:30 WIB Last Updated 2019-07-29T07:30:37Z


Bupati Badrut Tamam saat meninjau TPS BKM Bestari.


HAJIMAKBUL.COM - Bupati Pamekasan Badrut Tamam kembali mengingatkan tentang bahaya narkoba bagi rakyatnya khususnya kalangan remaja. Dia mengaku kondisi sebagian remaja di Pamekasan benar benar memprihatinkan. 

Ada remaja yang secara terang-terangan tidak malu dan tidak takut untuk membeli narkoba. Padahal, narkoba hukumnya haram dan merusak kesehatan jasmani dan ruhani. Bagi yang memakainya, bila ketahuan polisi, pasti ditangkap dan dipenjara. Sudah banyak artis jadi contoh hidup sengsara karena narkoba seperti Nunung Srimulat dan Jefri Nichol. Maka, jangan sekali-kali dekati narkoba.

“Saya dapat laporan ada siswa anak SMP yang suatu ketika akan  jual burung piaraannya kepada seseorang. Lalu seseorang yang diminta untuk membeli itu bertanya untuk apa burungnya  dijual. Anak itu mengaku untuk membeli sabu-sabu. Nah inilah fakta kita sekarang, ” katanya.

Bupati mengungkapkan hal itu saat memberi sambutan pada saat hadir dalam acara Jumat Berbaur (berbakti dan bekerja untuk rakyat), di Lokasi Tempat Pembuangan Sementara Sampah (TPS) III BKM Bestari Desa Nyalabu Laok Kecamatan Pamekasan, Jumat (26/7/2019). Kegiatan Jumat Berbaur ini diikuti oleh Bupati bersama Forkopimda dan para pejabat Pemkab Pamekasan.

Badrut Tamam menegaskan kondisi sebagian dari remaja di daerahnya benar-benar memprihatinkan,  karena itu harus mendapat perhatian serius. Semua pihak, kata dia,  harus bekerjasama saling membantu mengatasinya. Para kepala desa dan lurah harus juga aktif sosialisasikan jika ada pertemuan  dengan warga, sampaikan nasehat jauhi narkoba.

Jawa Timur, tambah dia, merupakan wilayah propinsi yang  mengalami lonjakan dahsyat tentang jumlah pengguna narkoba. Kalau  pada tahun 2013 lalu propinsi tertinggi pengguna narkoba adalah DKI Jakarta, kini propinsi yang tertinggi pengguna narkoba bergeser ke Jawa Timur.

“Di Jatim itu jumlah guru ngaji terbanyak di Indonesia, tingkat  ketaatan ibadahnya juga tertinggi, tapi anehnya narkoba tertinggi di Indonesia juga di Jatim. Ada apa ini ? Ada anomali apa ?  Ada sesatu yang putus ini. Sekarang Jatim menjadi propinsi nomor satu di Indonesia tertinggi pengguna narkobanya,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut dia, tidak ada jalan lain kecuali semua pihak harus mulai melangkah untuk mengatasi masalah tersebut, dengan melakukan program yang terencana melibatkan semua stakeholder, sekolah, dinas dan orang tua harus sosialisasikan tentang bahaya narkoba dan cara mengatasinya.

Dalam kegiatan Jumat Berbaur ini, Badrut juga kembali menjelaskan tentang perlunya kekompakan, kepekaan para pejabat Pemkab dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi lembaganya. Pejabat diminta untuk bisa melakukan komunikasi dengan masyarakat  terkait dengan apa yang selama ini menjadi obsesinya membangun Pamekasan.

“Misalnya pada kegiatan Jumat Berbaur ini. Kita bukan hanya datang ke balai desa bersepeda, lalu kemudian ngobrol ngobrol dan setelah itu tidak ada apa apanya. Tidak seperti itu, harus ada hasil yang bisa dirasakan oleh rakyat. Apakah dengan kerja bakti, memberi bantuan secara pribadi kepada masyarakat yang butuh.  Sehingga rakyat bisa merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Hukum Narkoba Haram

Allah SWT memang tidak secara spesifik menyebut bahwa narkoba haram dalam Al Quran. Namun dalam mencari hukum, selain Al Quran dan hadis ada pula ijtima' ulama termasuk di dalamnya qias. Menganalogikan hukum sesuatu dengan sesuatu lain yang sejenis. Misalnya narkoba dengan khamr alias minuman yang memabukkan. Minuman keras alias miras.


Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 219 ditegaskan bahwa orang yang mengonsumsi barang memabukkan mendapatkan dosa besar.

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.(QS. Al-Baqarah: 219).
     
Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkan narkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr. Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat membuat orang yang  menyalahgunakan menjadi mati.
     
Melihat bahaya narkoba yang sangat besar, maka Allah SWT memerintahkan agar sesuatu yang dapat membahayakan seperti minuman keras, narkoba dan lain-lainnya itu supaya dijauhi. Sebagaimana firman Allah :
  
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS. Al-maidah: 90)
  
Mengapa narkoba, minuman keras (khamar) disejajarkan dengan judi atau perbuatan menyembah berhala? Karena perbuatan ini bisa menjerat pelakunya dan bisa merusak baik fisik maupun mental si pelaku. Orang kaya bisa jatuh miskin karena melakukan perbuatan ini. Orang miskin bisa berbuat kejahatan karena melakukan perbuatan ini. 
     
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195)
    
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29).
     
Dalam dua ayat diatas dijelaskan bahwa merusak dan membinasakan diri sendiri adalah haram hukumnya. Haramnya jelas karena Allah memberikan perintah dengan kata “Jangan”. Padahal kita tahu bahwa efek narkoba adalah tidak baik bagi badan dan akal seseorang. Karena itu, jangan pernah sentuh narkoba. 

Banyak orang hilang akal, sehingga tega membunuh atau memperkosa orang lain karena pengaruh narkoba. Sudah tahu sangat bahaya, mengapa sebagian di antara kalian masih saja suka narkoba? Itulah kalian yang sudah terpedaya oleh iblis dan setan!

(mas/rpk)
×
Berita Terbaru Update