Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waktu Jima' saat Ramadan

Monday, May 6, 2019 | 02:00 WIB Last Updated 2019-05-05T19:00:04Z

Alhamdulillah kita dipertemukan lagi dengan Bulan Suci Ramadhan. Kali ini Ramadhan 1440 Hijriyah. Untuk mengisi bulan paling mulia itu Redaksi menurunkan konsultasi agama yang diasuh oleh mantan Direktur ASWAJA CENTER PWNU Jatim  KH Abdurrahman Navis Lc, MHI tentang beragam topik keagamaan. 

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sebelum bulan Ramadhan ini saya baru saja menikah dan saya tahu bahwa di siang bulan Ramadhan tidak boleh bersetubuh. Namun yang ingin saya tanyakan ustadz, sejak jam berapa boleh berhubungan dengan istri dan apabila selesai berhubungan tetapi belum sempat mandi jinabah, ternyata waktu shubuh sudah tiba, apa batal puasa saya ustadz? Atas penjelasan ustadz saya haturkan terima kasih.

Nur Taufiq - Bangkalan

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.


Mas Nur Taufiq yang saya hormati, memang di antara yang dapat membatalkan puasa adalah bersetubuh dengan isteri di siang bulan Ramadan. Tetapi bukan berarti tidak ada kesempatan bagi suami istri untuk bersetubuh dengan istrinya, karena pada malam hari bulan Ramadhan, terhitung sejak tenggelamnya matahari (ghurub) pada awal waktu Maghrib sampai sebelum terbitnya fajar sebagai tanda masuknya awal waktu Shubuh diperbolehkan bagi pasangan suami istri untuk mengadakan hubungan intim (jima’). 

Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT, dalam surat al-Baqarah ayat: 187,“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka….”

Mas Nur Taufiq, jika mengadakan hubungan badan dengan istrinya di malam bulan Ramadan dan belum sempat mandi jinabah sampai masuk awal waktu Subuh, dalam Fiqh memang tidak membatalkan puasa tetapi makruh hukumnya.

Dengan demikian sebaiknya mandi jinabah sebelum imsak, agar ketika masuk awal waktu Subuh sudah dalam keadaan suci dari hadats besar dan puasanya makruh.

Mas Nur Taufiq yang dimuliakan Allah SWT, bagi orang yang junub, maka makruh baginya makan dan minum (sahur), tidur, masuk subuh dalam keadaan junub dan beberapa ibadah lainnya. Agar tidak menjadi makruh puasanya, maka hendaknya berwudhu’ terlebih dahulu sebelum makan atau tidur walaupun di luar bulan Ramadan.

Semoga amal ibadah Mas Nur Taufiq dan kita semua di bulan Ramadan ini dikabulkan oleh Allah swt. Amiiin ya Robbal alamin. (*)

×
Berita Terbaru Update