Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada 17.000 Calon Haji Khusus, Jamaah Diminta Laporkan Biro Haji Khusus Nakal

Sunday, May 5, 2019 | 04:14 WIB Last Updated 2019-05-04T23:03:33Z

                                        Arfi Hatim

HAJIMAKBUL.COM -   Sebanyak 17.000 calon jamaah haji khusus akan berangkat ke Tanah Suci dalam musim haji 2019 ini. Mereka diberangkatkan oleh 325 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biro haji khusus ini diimbau agar peduli kepada jamaahnya sehingga tidak menelantarkan mereka selama rombongan haji berada di Arab Saudi. Biro haji khusus yang menelantarkan jamaah sering dijuluki biro haji nakal.

Untuk itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), M. Arfi Hatim, memberi warning kepada PIHK, bahwa menelantarkan jamaah haji merupakan pelanggaran berat. Sanksinya juga berat berupa pencabutan izin PIHK.



Dia memberi contoh tahun 2017 saat mencabut izin satu biro PIHK. "Pencabutan itu berdasarkan temuan kami," katanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

Karena itu masyarakat, khususnya calon jamaah haji khusus, diminta agar aktif mengawasi pelayanan PIHK terhadap jamaahnya. Kontrol terhadap PIHK ini penting sebab bisa menutup celah kemungkinan pelanggaran yang dilakukan PIHK. Sebab, bila jamaah pasif alias diam saja, PIHK bisa melakukan pelayanan seenaknya saja alias tidak profesional. Selama ini masih ada keluhan biro haji dan umrah nakal sehingga jamaah diminta laporkan biro haji khusus nakal tersebut.

Arfi mengatakan, untuk mempermudah fungsi pengawasan PIHK, pihaknya tengah melakukan finalisasi sistem pelaporan online berbasis web dan Android. Sistem pelaporan ini terhubung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Dengan demikian Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus bisa mengetahui pergerakan jamaah selama di Tanah Suci. Misalnya posisi jamaah haji dari Jeddah ke Makkah, dan dari Makkah ke Madina atau sebaliknya. 



"Misalnya ada PIHK program akhir langsung ke hotel transit dan lain sebagainya, kita kan bisa memonitor pergerakannya," kata Arfi.

Sebelumnya, sistem pelaporan masih manual. Masing-masing PIHK membawa buku pelaporan, yang kemudian disobek ketika keberangkatan dan kedatangan. Pengawasan terhadap PIHK perlu dilakukan untuk melindungi jamaah haji dan hak-haknya agar terpenuhi sesuai perjanjian. Khususnya memastikan bahwa PIHK memberikan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka Kemenag akan melakukan klarifikasi dengan PIHK dan jamaah haji. Jika ada yang dilanggar, maka akan diberikan sanksi. 

"Sanksinya bisa administrasi. Pertama, peringatan tertulis, kedua pembekuan izin, dan terberat pencabutan izin operasional sebagai PIHK," kata Arfi.



Selama ini ongkos naik haji (ONH) plus cukup tinggi, antara USD 10.000-USD15.000 (Rp140 juta-Rp210 juta) tapi animo masyarakat Indonesia cukup tinggi pula untuk beribadah haji melalui jalur khusus ini. Hal itu dibuktikan dengan masa tunggu antrean haji khusus yang mencapai 6 tahun. Tentu masa ini lebih pendek dibanding masa tunggu antrean haji reguler yang rata-rata 18 tahun. "Sesuai dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru, haji khusus akan mendapatkan 8% dari total kuota nasional," katanya. (huda sabily)



×
Berita Terbaru Update