Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelunasan BPIH Tahap II Mulai Selasa Hari Ini

Tuesday, April 30, 2019 | 06:42 WIB Last Updated 2019-04-29T23:42:54Z


HAJIMAKBUL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II dibuka mulai Selasa 30 April 2019 hari ini. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan, pelunasan tahap II ini dibuka selama 8 hari kerja.

"Mulai 30 April sampai 10 Mei 2019,” kata Muhajirin di Jakarta, Senin(29/04).

Dia mengatakan, pelunasan BPIH tahap II dilakukan setelah penutupan tahap I pada 15 April 2019 lalu masih ada 19.815 kuota haji belum dilunasi. Jumlah ini terdiri atas 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

"Saat tahap I ditutup, yang sudah melunasi BPIH 184.195 orang atau 90.29%," katanya.

Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag, M. Khanif, menambahkan, pelunasan tahap II ini bagi jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok di bawah ini:

1) Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

2) Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.

3) Jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

4) Jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;

5) Jamaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan

6) Jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

“Terkait dengan daftar jamaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar dan telah dimasukkan dalam SISKOHAT akan diumumkan melalui website kemenag.go.id.,” ujar Khanif.

Selanjutnya bila jamaah haji penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan, kata Hanif, maka jamaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan.

“Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan. Jadi kami harapkan jamaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai pagi ini sudah bisa mulai melunasi BPIH,” katanya. (huda sabily)
×
Berita Terbaru Update