Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuota Tambah 10 Ribu, Anggaran Tambah Rp 360 Miliar

Tuesday, April 23, 2019 | 15:41 WIB Last Updated 2019-04-24T01:21:42Z

HAJIMAKBUL.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII  DPR RI sepakat menambah anggaran Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. Hal itu dilakukan setelah ada tambahan kuota  haji Indonesia sebanyak 10ribu jamaah.
Penambahan anggaran hasil kesepakatan adalah sebesar Rp360.5 miliar. Rinciannya untuk tambahan indirect cost BPIH sebesar Rp353.7miliar dan tambahan anggaran APBN sebesar Rp6.8 miliar.




"Ini implikasi  hasil pertemuan Presiden RI dengan Raja Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 14 April 2019, di mana Indonesia mendapat tambahan kuota untuk jamaah haji reguler pada tahun 1440H/2019M sebanyak 10.000 jamaah,” kata Menteri Agama ( Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam  Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Usulan Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M di Jakarta, Selasa  (23/04/2019).
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Hadir dalam acara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Nizar, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama.
Lukman Hakim menjelaskan, tambahan kuota tersebut berimplikasi terhadap penambahan biaya Indirect Cost BPIH, APBN, jumlah kloter, petugas kloter, pengadaan akomodasi di Tanah Suci, penambahan fasilitas, serta pelayanan lainnya.





Selanjutnya Menag merinci, usulan Tambahan Anggaran Indirect Cost BPIH Tahun 1440 H/2019M sebesar Rp353.7 miliar digunakan untuk  Pelayanan Jamaah Haji dan Operasional Haji, baik di Arab Saudi maupun di Dalam Negeri.
“Untuk pelayanan haji di Arab Saudi sebesar Rp334.18 miliar dan pelayanan jamaah di dalam negeri sebesar Rp17.7 miliar. Operasional Haji di Arab Saudi sebesar Rp35.8juta, operasional haji di dalam Negeri sebesar Rp798.1juta, serta saveguarding Rp987.5juta,”  kata Lukman.
Menag Lukman Hakim menjelaskan, penambahan kuota haji juga berimplikasi dengan kebutuhan petugas. Tambahan petugas tersebut membutuhkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp6.8 miliar.
Menag menambahkan, kebijakan untuk pengisian kuota tambahan 10.000 pada prinsipnya berdasarkan urutan nomor porsi pada masing-masing provinsi.  Namun demikian pihaknya juga mengusulkan untuk memprioritaskan jamaah lanjut usia (lansia) serta pendampingnya.





Skema pengisian kuota tambahan 10.000 jamaah haji Indonesia tahun 1440H/2019M, lanjut Menag, yaitu jamaah haji daftar tunggu berikutnya sebanyak 5.000 jamaah (50 %) yang akan didistribusikan ke seluruh provinsi secara proporsional. 
“Jemaah haji lansia sebanyak 2.500 jamaah (25 %), ditentukan yang paling tua usianya, serta pendamping jamaah haji lansia sebanyak 2.500 jemaah (25 %),” kata Menag Lukman Hakim. (Huda Sabily)
×
Berita Terbaru Update