Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU Haji Disahkan, Porsi Haji Bisa Diwariskan

Friday, March 29, 2019 | 02:21 WIB Last Updated 2019-03-28T19:21:47Z


HAJIMAKBUL.COM - Kabar gembira untuk calon jamaah haji.  Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akhirnya disahkan setelah tiga tahun dibahas antara Pemerintah dan DPR. UU Haji ini membolehkan calon jamaah haji dengan kondisi tertentu menjadi prioritas untuk diberangkatkan. Karena itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersyukur atas disahkannya UU Haji ini.

"Calon jamaah berusia di atas 65 tahun juga diprioritaskan untuk bisa diberangkatkan lebih awal, tentu dengan kuota tertentu nanti," kata  Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

Calon jamaah yang merupakan penyandang disabilitas juga akan menjadi prioritas. Selain itu, UU Haji ini juga mengatur tentang pelimpahan kuota calon jamaah haji yang telah meninggal ke ahli warisnya. 
"Yang sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," kata dia. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019). RUU tersebut merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang digagas perubahannya pada 2016 lalu. 

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyatakan RUU PIHU resmi disahkan menjadi Undang-undang setelah melewati proses pembahasan yang panjang selama tiga tahun antara Komisi VIII DPR dan pemerintah. Pada 2016, RUU PIHU diinisiasi oleh DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Sudah tiga tahun pembahasan itu masih belum tuntas dan alhamdulillah pada saat sekarang dapat disepakati bersama-sama," ujar Ali saat membacakan laporannya. 


Haji Furuda

Sebelumnya Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia Syam Resfiadi merespons positif UU Haji tersebut. Pasalnya klausul tentang haji furada (haji kuota Saudi di luar kuota pemerintah RI) diatur dan diperbolehkan melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

"RUU haji umrah yang diundangkan ini poin pentingnya buat kita sebagai penyelenggara adalah pertama furada diatur dengan hanya melaporkan ke Kemenag dan tidak dijamin Kemenag (masalah fasilitas)," kata Syam. 

Selain telah mengakomodasi haji furada, kata Syam, UU haji dan umrah terbaru juga menenentukan PIHK harus memiliki minimal jamaah haji khusus 45 jamaah. Ketentuan batas minimal itu tak diatur di undang-undang sebelumnya. 

"Jadi kalau ada PIHK punya jamaah di bawah 45 itu digabung dengan PIHK lainnya agar bisa berjalan bersama," katanya. 

Menurut Syam, ketentuan furada yang diatur dalam revisi UU ini, baru ini bisa menjadi alternatif bagi jamaah yang membutuhkan lebih cepat tanpa antre di luar kuota pemerintah.

Hanya saja, kata Syam, haji furada tidak mendapat fasilitas pelayanan dari Kemenag seperti layanan kesehatan, handling, airport, dan maktab Arafah dan Mina.  

"Furada juga bisa menampung calon jamaah dari para pejabat dan pengusaha yang sangat ingin waktu cepat dan tanpa antre," katanya.

Sebagai pengusaha perjalanan wisata yang sudah memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU dan izin   PIHK), Syam mengaku senang dengan adanya ketentuan baru ini. 

“Karena kami pihak PIHK dibebaskan menerima jamaah haji khusus sebanyak-banyaknya sesuai kepercayaan masyarakat kepada PIHK,” tutur dia. 

Meski mengapresias revisi UU haji ini yang akan diundangkan, Syam juga mengkritisi kelemahanya. Kelemahannya di undang-undang haji dan umrah yang baru itu belum dijelaskan siapa saja yang boleh menyelenggarakan furada, sehingga rentan disalahgunakan oknum travel. 

"Artinya dibebaskan tidak hanya PIHK saja yang boleh memberangkatkan jamaah haji furada," katanya. (hud/rpk)





×
Berita Terbaru Update