Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditunggu Sampai 13 Maret, Izin Biro Umrah Tanpa Sertifikasi BPW Terancam Dicabut

Friday, March 8, 2019 | 22:37 WIB Last Updated 2019-03-08T15:37:05Z

                          Arfi Hatim
HAJIMAKBUL.COM -  Biro perjalanan ibadah umrah wajib memiliki sertifikat. Tanpa sertifikasi biro umrah izinnya bisa dicabut sehingga tidak bisa beroperasi.
Karena itu Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu agar segera menyerahkan  salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). 
"Kami sudah bersurat ke PPIU,  batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/3/2019).


Arfi Hatim mengatakan, keharusan PPIU melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PMA itu mengatur bahwa PPIU  pada dasarnya merupakan Biro Perjalanan Wisata yang diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut,” tegasnya. 
Arfi juga mengingatkan bahwa sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 
"Sertifikat BPW terkait umrah harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang telah di akreditasi KAN. Sebab,  ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah di-suspend oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.
Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin menambahkan, sejak diterbitkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018,  ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para PPIU, baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial. Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini melalui para asosiasi dan forum silaturrahmi PPIU. Hal ini agar ketentuan itu sampai kepada para PPIU. 
“Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini," tegasnya.
Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini, dari 1.015 PPIU yang terdaftar,  masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progress sertifikasinya kepada Ditjen PHU. 
“Saya harap mereka memahami surat edaran kami dan bisa segera menyerahkan salinan sertifikat BPW. Ingat,  terakhir 13 Maret,” jelasnya.
"Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke umrah@kemenag.go.id atau p.umrah@gmail.com, " tandasnya. (hud) 
×
Berita Terbaru Update