Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Calon Jamaah Haji 2022 Siap-siap, Ini Biaya Haji 1443 H/2022 M yang Harus Dilunasi

Monday, May 9, 2022 | 06:59 WIB Last Updated 2022-05-09T00:04:42Z

HAJIMAKBUL.COM - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022 lalu. 


Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 


Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini. 


“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta. 


“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya. 


Kemenag pun sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jamaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.


“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.


Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.


Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi: 


1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857; 

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073; 

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009; 

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480; 

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009; 


6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009; 

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721; 

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009; 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290; 


11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590; 

12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan 

13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.


Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05; 

2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05; 

3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05; 

4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05; 

5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05; 


6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05; 

8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05; 

9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05; 

10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05; 


11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05; 

12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan 

13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.


Daftar Calon Haji


Seperti diberitakan Hajimakbul.com sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.


“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (8/5/2022).


Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Syarat-syarat itu yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.


“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.


"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," katanya lagi.


Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.


“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” katanya berharap.


Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa dana itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.  


“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” ujar Hilman.


“Saya mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” tandasnya. (Humas Kemenag)

×
Berita Terbaru Update