Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alhamdulillah, Santunan dari Raja Saudi untuk Korban Crane Jatuh di Makkah Cair Rp 86 Miliar

Wednesday, October 9, 2019 | 03:01 WIB Last Updated 2019-10-08T20:01:49Z


HAJIMAKBUL.COM - Masih ingat tragedi ambruknya crane yang digunakan membangun proyek perluasan Masjidil Haram di Kota Makkah pada musim haji tahun 2015 lalu? Korban dan keluarganya menunggu kepastian cairnya santunan terhadap korban dari Pemerintah Arab Saudi.  Sejumlah pejabat juga sudah memberikan penjelasan tapi belum juga ada kepastian.

Untuk itu Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, memberi kabar gembira, bahwa dana santunan terhadap warga Indonesia yang menjadi korban kecelakaan itu sudah bisa dicairkan. Kabar itu disampaikan Agus Maftuh Abegebriel dalam acara Rakernas Evaluasi Penyelenggara Haji 2019 di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019.

"(Dana santunan) crane itu sudah selesai Rp86 miliar. Sudah saya kirimkan ke Jakarta," katanya.

Agus mengatakan, dana santunan dari Pemerintah Arab Saudi itu sudah bisa diberikan kepada para keluarga korban. "Mudah-mudahan bisa cepat selesai didistribusikan kepada yang berhak. Alhamdulillah itu PR ("pekerjaan rumah") buat saya," ujarnya.

Menteri Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan,  masalah korban crane sudah sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Luar Negeri. Dana itu pun ada di Kemenlu.

"Setiap keluarga korban crane bisa langsung  menghubungi Kemenlu. Teknisnya sudah kita sosialisasikan," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, telah menerima cek santunan dari Khadimul Haramain as-Syarifain Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud, untuk para korban musibah jatuhnya crane pada musim haji 2015 di kompleks Masjidil Haram Makkah. Ada sebanyak 35 lembar cek diterima KBRI Riyadh. Terdiri atas dua nominal. Pertama US$133.333, atau setara 500 ribu Riyal (Rp1,8 Miliar) untuk korban luka berat. Kedua, nominal US$266.666,66 atau setara 1 Juta Riyal (Rp3,7 Miliar) untuk korban meninggal dunia dan korban cacat permanen. Selain itu satu cek untuk korban luka berat masih perlu pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan sehingga total menjadi lengkap 36 cek. 

KBRI Riyadh juga sudah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk  selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian Agama RI. Khususnya terkait finalisasi administratif penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia. 

Seperti diberitakan jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat 11 September 2015. Tercatat lebih dari 100 orang wafat dan lebih 200 orang luka akibat peristiwa tersebut. Selain dari Indonesia, mereka berasal dari Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan dan Mesir. 

Lamanya keluarga korban menunggu santunan ini karena sejumlah masalah. Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel sebelumnya mengatakan pemerintah Saudi masih menunggu kelengkapan dokumen dari negara lain.

Setelah semua dokumen lengkap, pencairan uang santunan baru bisa dilakukan. Indonesia sendiri sudah melengkapi berkas yang diminta oleh Arab Saudi.
"Ada beberapa negara yang masih belum komplet sehingga kita masih menjadi korban yang ketidak-kompletan negara lain. Karena itu satu sistem," kata Agus di komplek DPR, Jakarta, Selasa (27/11/2018) lalu.

Saat itu dia mengatakan pemerintah Indonesia sudah menyerahkan data keluarga ahli waris ke pihak Saudi. Agus mengaku sejak dia ditugaskan di Saudi dirinya telah menginventarisir data yang dibutuhkan untuk santunan keluarga korban.

Agus juga menambahkan sebenarnya kata kompensasi kurang tepat diberikan karena dinilai bermakna ganti rugi. Sementara berdasarkan putusan pengadilan Saudi perusahaan penanggung jawab crane, Binladen Group, tidak perlu membayar ganti rugi. Meski begitu, Agus mengatakan, pemerintah Saudi tetap memberikan santunan pada keluarga korban.

"Hadiah Raja untuk korban. Jadi kompensasi itu ketika ganti rugi, itu tidak ada yang dirugikan. Lagi pula pengadilan Saudi bilang kalau jatuhnya crane itu bukan kesalahannya Binladen, so nggak ada kompensasi. Soal Raja ngasih duit itu sebagai kompensasi," ujarnya. (hud/ara)

×
Berita Terbaru Update