Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Industri Halal Indonesia: Seharusnya Besar tapi Mengapa Masih Kecil?

Monday, July 29, 2019 | 10:19 WIB Last Updated 2019-07-29T03:19:47Z


HAJIMAKBUL.COM - Sudah cukup lama rasa prihatin disampaikan atas masih lemahnya pengelolaan produk halal di Tanah Air. Sudah cukup lama diumumkan bahwa penanganan produk halal di negeri ini tertinggal dari negara lain. Bahkan kalah dengan negara yang penduduk muslimnya minoritas seperti Jepang, misalnya. Bahkan, sudah sangat sering seminar, diskusi, dialog, dan rapat-rapat lain melibatkan banyak pihak, baik pemerintah maupun swasta, tapi tidak ada kepastian ke arah mana jaminan produk halal bagi masyarakat ini? 

Mengapa?

Ya, karena masyarakat belum mendapat jaminan, apa yang mereka konsumsi, apa yang mereka pakai, halal adanya. Paling akhir Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut cara memotong ayam di pemotongan ayam, diduga masih banyak yang dilakukan dengan cara tidak halal. Yang menarik, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang nonmuslim, juga pernah menyebut daging ayam yang dijual di pasar-pasar di Jakarta tidak halal. Sebab, banyak daging yang dipotong dan dibersihkan dalam kondisi masih ada darah di dalam tubuhnya.

"Ini kita kalau potong ayam di pasar tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena darahnya belum menetes habis sudah direbus. Boleh enggak, coba tanya pemuka agama? Enggak boleh," kata dia di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Minggu (17/1/2016) silam.

Padahal, konsumsi ayam sangat besar di masyarakat. Nah, karena lama tidak ada kejelasan soal halal-haram ini, masyarakat pun menjadi acuh atas kehalalan apa yang dimakannya. Karena itu kita berharap penerapan jaminan produk halal ini dilakukan secara menyeluruh.

Untuk itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Yayasan Hasyim Asy’ari Tebuireng menggelar Dialog Ulama dan Umara dalam Strategi Penerapan Jaminan Produk Halal untuk Indonesia di Aula H. Bachir Achmad, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (27/07/2019). Acara yang dibuka oleh Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Sholahuddin Wahid (Gus Sholah) itu menghadirkan Kepala BPJPH Sukoso dan Ketua Yayasan Universitas Hasyim Asy’ari KH Imam Suprayoga.

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta, terdiri atas para alim ulama dan tokoh masyarakat, para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur, perwakilan dari Kementerian/Lembaga, para pegiat halal, serta para santri dan mahasiswa di lingkungan Jawa Timur.

Saat membuka acara, Gus Sholah menjelaskan Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama dunia dalam sertifikasi halal. Hal itu dibuktikan dengan adanya lembaga BPJPH sebagai perwujudan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Setelah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH akan memainkan peran penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Lembaga ini akan memunculkan semangat baru guna membangun dan memajukan industri halal di Indonesia.

Karena itu Gus Sholah meminta BPJPH berperan aktif dalam menyelenggarakan jaminan produk halal. Selain sebagai upaya negara memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat, secara ekonomi dapat meningkatkan penerimaan negara sebab 60% dari perputaran ekonomi syariah dunia ada di Asia Pasifik sehingga Indonesia harus serius menangkap peluang industri halal tersebut.

Berdasar data dalam sidang tahunan Islamic Chambers of Commerse Industry and Agricultur (ICCA) tahun 2018, perdagangan produk halal dunia mencapai 2,8 triliun dollar Amerika Serikat.
Sementara data Global Islamic Index, hingga saat ini Indonesia masih mengimpor 171 miliar dollar Amerika Serikat untuk memenuhi beragam produk halal di dalam negeri. “Seharusnya, Indonesia bisa menjadi negara eksporter produk halal dunia,” kata Gus Sholah. Ya seharusnya! Artinya kondisi sekarang tidak seperti yang seharusnya itu!

Untuk menjawab tantangan dalam bidang industri dan perdagangan dalam kerangka penyelenggaraan jaminan produk halal, BPJPH dapat mengoptimalkan peranannya sesuai tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, BPJPH tentu harus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian terkait.

PP 31 Tahun 2019 mengatur bahwa kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kementerian terkait dimaksud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, di antaranya dalam bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, luar negeri, dan lainnya yang terkait penyelenggaraan JPH. Sinergi lembaga terkait sangat penting untuk suksesnya program meraih peluang ekonomi dalam industri halal tersebut. 


Peran Pesantren

Kepala BPKPH Sukoso mengatakan, penyelenggaraan JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dalam kehidupan sehari-hari. Di samping itu, JPH juga bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Dengan adanya standar halal, maka produk akan memiliki nilai tambah dan itu sangat penting dalam kancah ekonomi global yang penuh persaingan ini,” katanya.

Soal standar, Imam Suprayoga mengatakan, Al Quran memang mengajarkan umat Islam untuk hidup dengan memiliki standar. “Jadi standar itu memang sudah sejak dulu. Hanya tidak semua (standar) itu tertulis. Pesantren itu sudah terbiasa berstandar sejak dulu,” katanya.

Tanpa adanya standar halal, tambahnya, umat Islam tak hanya mengkhawatirkan jika produk mereka menjadi tak laku di pasaran. Namun yang lebih mengkhawatirkan, sebagai hamba Allah tidak akan mendapat keberkahan apabila produknya tidak halal, bahkan berbahaya karena melanggar larangan Allah Swt. Lebih dari itu juga tidak aman secara kesehatan sebab larangan Allah biasanya juga terkait dengan kesehatan.

Dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini, UU JPH mengamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta di dalamnya. Peran masyarakat ini dapat berupa peran dalam melakukan sosialisasi mengenai JPH, serta dalam mengawasi produk dan produk halal yang beredar di tengah masyarakat.

Terkait peran masyarakat ini, Imam mengatakan bahwa pesantren yang tersebar di tengah masyarakat tentu memiliki komitmen terhadap standar halal dan siap untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pondok-pondok pesantren yang jumlahnya banyak di Indonesia merupakan kekuatan potensial dengan komitmen standar halal.

“Hanya saja, di pesantren ini kekurangan laboratorium. Sehingga perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi,” terangnya.

Imam menambahkan bahwa organisasi-organisasi sosial keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU juga perlu dilibatkan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. “Apabila itu dihimpun, maka saya kira ini akan menjadi kekuatan besar bangsa kita,” katanya. (gas) 

×
Berita Terbaru Update