Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow, Pajak Dana Haji Rp 1,2 Triliun, Mestinya Sri Mulyani Kasih Insentif BPKH Dong!

Thursday, June 20, 2019 | 08:27 WIB Last Updated 2019-06-20T01:27:02Z


HAJIMAKBUL.COM – Dana haji sungguh sangat besar. Ini sekaligus menunjukkan umat Islam sejatinya juga sangat besar. Namun semua itu baru berupa potensi bila dilihat secara kualitas. Uang banyak itu riil, tapi bagaimana menggerakkan uang karunia dari Allah SWT itu menjadi lebih bermanfaat maksimal bagi umat, mensejahterakan dan mengentas mereka dari lembah kemiskinan, itu soal lain.

Mengapa?

Ya, karena umat Islam masih sektoral, parsial, dan cengkal alias egonya masih terlalu besar sehingga mudah terpecah belah. Tidak solid, meski selalu bicara soal ukhuwah Islamiyah. Ego merupakan menu kesombongan. Dan kesombongan menu utama setan untuk menggoreng sifat dan perilaku manusia sehingga mudah marah, tersinggung, baper, dan sejenisnya.

Uang banyak itu bisa dilihat dari dana haji.  Betapa tidak, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus membayar pajak dana haji hingga Rp 1,2 triliun. Uang yang banyak bukan? Itu uang umat, tapi masih diambil pajaknya.

Karena itu BPKH pun mengeluh lantaran masih dibebani pajak dalam mengelola dana haji. Padahal mestinya bebas pajak. Sebab sama-sama digerakkan untuk umat. Inilah silang sengkarutnya bekerja untuk umat, yang mestinya harus ada sinergi, bagi-bagi tugas, agar masalah umat segera terselesaikan.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono menjelaskan, pajak yang dibayarkan itu paling banyak merupakan pajak dari PPH badan, pajak deposito, dan PPH imbal hasil atas surat berharga.  "Sayangnya BPKH masih kena pajak pajak deposito 20%, surat berharga 15%. Jadi masih dipotong lagi. Tahun lalu BPKH bayar pajak Rp 1,2 triliun," kata Beny di A One Hotel, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

BPKH pun iri dengan lembaga pengelola keuangan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Taspen dan lainnya. Mereka tak harus menanggung beban pajak tersebut.
"Bedanya mereka di UU-nya didesain awal ada pasal di mana mereka memang bebas pajak. UU BPJS bahwa ini dikecualikan dari pajak. Tapi eksekusinya harus diajukan lagi kepada Kemenkeu untuk peroleh persetujuan menteri," tambahnya.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH selaku pengelola dana haji tidak mendapatkan insentif tersebut. Sehingga mau tidak mau undang-undangnya harus direvisi jika pemerintah mau mengabulkan keinginan BPKH tersebut. "Kami diperlakukan sama selayaknya investment company jangka panjang," ujarnya.

Beny mengaku, BPKH sudah sejak 2017 telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta insentif pajak. Namun hingga kini surat itu belum ditanggapi oleh Sri Mulyani.

"Pintunya hanya Kemenkeu. Kami sedang buat riset juga untuk itu. Sehingga ada studi akademiknya. Karena ini kantong kanan, kantong kiri. Kalau kami dikenakan pajak, uang masuk ke pemerintah, pemerintah diminta untuk subsidi juga, sama saja," katanya. Pajak dana haji sebesar itu juga bisa dimanfaatkan oleh BPKH sesuai program yang dicanangkan dan diawasi bersama oleh masyarakat.
(huda sabily)

×
Berita Terbaru Update