Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Halal Bi Halal Ala Cak Nun

Monday, June 10, 2019 | 11:31 WIB Last Updated 2019-06-10T04:31:09Z

Halal bi Halal di momen Idul Fitri menjadi tradisi di kalangan muslim. Saling memaafkan. Saling menghalalkan. Tradisi yang baik sesuai anjuran Kanjeng Nabi SAW. Namun banyak juga tradisi ini yang menjadi melenceng bin salah kaprah. Berikut sindiran kiai yang juga budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak/Mbah Nun) soal halal bi halal yang mungkin salah kaprah itu:
SELAMA Ramadhan, seorang Kiai, disamping sibuk tak habis-habisnya memenuhi undangan ceramah buka puasa, sebelum Tarawih dan Subuh, juga diskusi atau halaqah di hampir setiap pagi, siang dan sore, dikuras juga waktunya untuk menemui tamu-tamu beruntun yang mengundangnya untuk tampil pada acara Halal Bihalal di berbagai tempat. Tapi kali ini ia menjawab dengan pertanyaan:
 “Apakah kalian siap, siap mental dan ikhlas hati jika saya berkata terus terang berdasarkan keyakinan saya?”
Dan ketika sang tamu menyatakan siap dan ikhlas, ia membuka hatinya: 
“Semakin lama saya semakin mengalami kesulitan untuk memahami apa yang kalian maksudkan dengan Halal Bihalal. Maafkanlah keterbatasan akal saya. Sebagaimana acara buka puasa bersama, budaya kolektif kita yang semakin marak sebagai ritus pergaulan nasional kita dewasa ini juga semakin sukar saya pahami.”
Sebenarnya—meskipun sang tamu telah menyatakan siap dan ikhlas—Pak Kiai tetap agak ragu juga untuk mengucapkan hal-hal itu. Sebab, kebanyakan tamu datang tidak untuk mencari kebenaran, sebab kedatangan mereka justru berangkat dari rasa yang sering terlalu mantap, bahwa mereka telah benar. 
Dan yang bernama kebenaran bagi mereka saat itu adalah pamrih untuk membawa Kiai masuk ke dalam framerencana mereka. Fokus pikiran mereka biasanya bukanlah pencarian terhadap yang terbaik, melainkan target, bahwa Pak Kiai harus bersedia memenuhi kehendaknya. Jika kehendak itu tidak tercapai, mereka biasanya kaget, kemudian kecewa, dan akhirnya terpeleset pada perasaan tidak senang kepada pihak yang membuat pamrihnya tidak kesampaian. Permasalahannya kemudian tidak terletak pada perbedaan pikiran antara mereka dengan Pak Kiai, melainkan menjadi masalah psikologis dan emosional.
Tetapi, Pak Kiai mencoba “nekat” kali ini.
“Kalau kalian nanti tidak setuju atau bahkan tidak suka kepada yang saya ucapkan, saya bersedia mengambil resiko yang terburuk. Umumkan segala kesanmu apapun dari pertemuan kita ini kepada semua kaum muslimin se-kabupaten di tempatmu. Kalau perlu sarankan agar mereka tidak usah lagi punya gagasan untuk mengundang saya. Atau, usirlah saya dari wilayah perjuangan kalian. Tetapi, saya yakin, bahwa saya wajib mengemukakan ini semua.”
Kemudian Pak Kiai mengucapkan hatinya, seolah-olah ia sedang berada di padang pasir yang mampu menampung segala gejolak perasaan dan pikiran manusia sampai tak terhingga.
“Acara buka puasa bersama yang sering kita selenggarakan akhir-akhir ini,” katanya, “adalah acara yang diperuntukkan juga bagi siapa saja yang tak berpuasa. Bahkan acara itu tetap kita anggap tidak gugur nilainya—seandainya yang datang itu seratus persen tidak berpuasa. Kalian mungkin pernah hadir di sejumlah buka puasa (bersama), yang para hadirinnya menunggu maghrib di tengah kepulan asap rokok dan bunyi hirupan kopi dan teh hangat. Kemudian ketika maghrib tiba, orang beramai-ramai menyerbu makanan, lantas melanjutkan acara-acara sampai maghrib lewat, tanpa shalat jama’ah. Bahkan acara buka puasa bersama di bulan Ramadlan, bulan kaum muslimin berpuasa, bebas untuk diselenggarakan oleh siapapun yang tidak punya urusan dengan syari’at Islam, serta sangat mungkin dihadiri—ternyata—oleh orang-orang yang tidak beragama Islam, tanpa seorang bisa mengeceknya karena tidak diharuskan ada tanda-tanda yang menunjukkan, bahwa seseorang beragama Islam. Tetapi, Tuhan masih ‘beruntung’, bahwa Ramadlan tetap diambil oleh budaya manusia, minimal momentumnya, meskipun kepentingan di balik itu bisa bermacam-macam. Mungkin benar-benar karena ketulusan religius, bisa untuk lobi bisnis, bisa untuk tahap tertentu dari rangkaian proyek kooptasi kekuasaan, dan lain sebagainya.”
“Dengan semua kata-kata saya itu,” kata sang Kiai lebih lanjut, “saya sedang tidak menuding siapapun, tidak menuduh atau mengutuk, karena segala ujian dan hukuman sudah sangat cukup dilakukan oleh Tuhan sendiri yang memang merupakan satu-satunya yang berhak untuk itu. Yang berhak saya lakukan hanyalah ajakan dan ‘godaan’ agar kita tidak berhenti mengupayakan penjernihan atau objektivisasi persepsi dan penilaian atas apapun yang kita lakukan.”
“Saya juga yakin, bahwa tetap sangat banyak di antara kita semua yang menjalankan syari’at Ramadlan denga kesungguh-sungguhan fiqih dan pendalaman hakikat, meskipun tidak saya jamin, bahwa di sisi puasa Ramadlan, kita telah juga berpuasa dari gairah kapitalisme pribadi kita, dari semangat merekrut segala sesuatu ke dalam lingkaran kekuasaan kita, serta dari segala jenis api keduniawian kita, yang halal untuk kita lakukan, namun dianjurkan untuk kita rem selama Ramadlan.”
Bahkan saya tetap juga bersedia mendengarkan jika ada saudara kita yang berkata: “Saya ini mengumbar nafsu saja tidak bisa, karena tidak ada peluang, modal dan fasilitas; jadi di mana letak relevansi dan logika, bahwa saya harus menahan nafsu!” Bagaimanapun kebanyakan orang tetap berusaha menghormati bulan suci Ramadlan, walaupun sekadar dengan rasa puasa dan gaya puasa, karena belum sanggup benar-benar puasa. 
Namun saya wajib mengemukakan, bahwa Ramadlan tidak gila hormat, sehingga ia minta kita menghormatinya. Juga orang yang berpuasa tidaklah gila hormat, sehingga kita pasang spanduk-spanduk bertuliskan ‘Hormatilah Orang Berpuasa’. Sebab, kehormatan atau karamah yang ditawarkan oleh Tuhan tidaklah untuk benda abstrak yang bernama bulan Ramadlan. Kehormatan dan kemuliaan tidak datang dari manusia kepada manusia. Ia datang dari Pemiliknya. Ditaburkan kepada manusia yang mematuhi perintah-Nya karena percaya dan cerdas dalam memahami ilmu-ilmu-Nya di balik perintah-perintah itu.”
“Adapun mengenai acara Halal Bihalal yang kalian rencanakan itu, apakah gerangan makna yang kalian maksudkan? Maafkan, pertanyaan saya itu barangkali lahir dari cara berpikir saya yang agak tradisional dan dekaden. Tetapi batas pengetahuan saya memang hanya sampai di situ: bahwa Halal Bihalal adalah suatu metoda sosial untuk mengubah perhubungan makruh atau pertalian haram di antara manusia, menjadi suatu pergaulan kolektif yang bersifat atau bernilai halal. Halal Bihalal: engkau telah halal terhadapku, dan aku telah halal terhadapmu. Bukan sekadar kita telah saling memaafkan, melainkan juga karena kita bayar utang masing-masing dalam konteks tata hubungan sistemik, serta telah kita capai taraf kemuliaan kemanusiaan kita dengan cara memberikan sesuatu yang lebih dari yang diwajibkan di antara kita.”
“Akan tetapi bagaimanakah metode penghalalan di antara manusia di zaman yang semakin global struktural seperti ini? Bagaimanakah tarikat sosial yang harus ditempuh agar kita semua berhasil mempersatukan diri dalam kefitrian? Bagaimanakah pola-pola penjembatanan untuk dunia modern ini agar di antara kita bertabur sifat halal satu sama lain serta memancar cahaya kemuliaan dalam wajah kemasyarakatan kita, karena Tuhan “telah” menemukan alasan historis untuk memancarkan cahaya itu?
“Menjadi halalkah hubungan kita setelah upacara bermaaf-maafan? Menjadi halalkah kehidupan kita dengan makan bersama dan berpeluk-pelukan di tempat yang mahal dan dengan biaya konsumsi yang menyinggung perasaan jutaan saudara kita yang menjadi korban ketidakadilan sosial—jika mereka mengetahui? Menjadi halalkah eksistensi historis seseorang yang seujung kuku kekayaannya berupa sebuah bukit lapangan golf menghadap pantai dan yang menghadap ke hutan, sementara ribuan anak-anak didera kewajiban atas keterpaksaan sosial untuk menjadi pengasong atau pengemis di pinggir jalan? Menjadi halalkah hidup saya sesudah membunuh seorang buruh dan memberangus ribuan lainnya dalam rangka mempertanggungjawab kan resiko upeti-upeti yang saya terima—hanya dengan mengirim kartu lebaran atau mengucapkan “minal a’idin wal-fa`izin”? Menjadi halalkah kehidupan saya yang bergelimang keberlebihan harta dan kekuasaan di tengah jutaan orang yang memeras keringat siang malam untuk mendapatkan sepuluh dua puluh ribu rupiah perbulan?”
“Seandainya saya seorang pemimpin, di hari-hari Idul Fitri saya tidak duduk di kursi dan menunggu umat atau rakyat (dan “bawahan”) saya datang sowan untuk menyampaikan permohonan maaf. Karena, berdasarkan logika yang paling elementer pun seharusnya saya yang beranjak, berdiri, berjalan menghampiri mereka untuk merintih-rintih minta maaf. Sebab, dalam kedudukan sebagai pemimpin, peluang untuk bersalah berjuta-juta kali lipat dibanding orang-orang yang saya pimpin. Sebagai pemimpin saya memanggul beban, amanat dan kepercayaan yang berton-ton lebih berat dibanding beban orang kebanyakan. Karena itu jika Idul Fitri tiba, saya adalah pengemis yang paling papa atas permaafan rakyat dan fakir miskin yang paling menangis mendambakan ampunan Allah.”
“Halalkah posisi hidup saya jika hari ini saya duduk mantap dalam kedudukan saya sebagai ulama, sementara saya tidak berbuat apapun dan tidak pernah menangisi sebagian umat saya yang nasibnya dihadang oleh kesewenang-wenangan, yang tanahnya dirampas, yang hak ekonominya dikebiri, yang mulut kecerdasannya dibungkam, serta yang kemungkinannya untuk secara maksimal menjadi manusia disempitkan? Halalkah keulamaan saya jika umat saya disakiti dan saya tidak merasakannya, jika rakyat saya menangis dan telinga saya tidak mendengarkannya, jika umat saya merintih dan hati saya tidak tergetar, serta jika umat saya dipenjarakan oleh struktur-struktur kekuasaan dan saya asyik dengan harapan sorga saya sendiri melalui wirid dan dzikir saya? Demi Allah, jika demikian saya bukan hanya ulama. Lebih dari itu, menurut logika moral Muhammad Saw saya belumlah seorang muslim.”
Tentu saja, Ramadlan dan Idul Fitri adalah peluang metodik yang sebaik-baiknya, yang ditawarkan oleh Allah Swt bagi keperluan manusia untuk menjernihkan jiwanya, dan membersihkan kehidupannya. Akan tetapi, jika manusia bersikap kooperatif kepada Tuhannya dan bersetia menggunakan akal dan daya kreatif yang dihadiahkan oleh-Nya, ia tentunya akan selalu memperbaharui persepsi-persepsinya terhadap makna puasa dan penghayatan serta pendayagunaannya atas nilai Idul Fitri. Sehingga, kalau tingkat kualitas puasa manusia tetap formal elementer seperti selama ini, dan jika kemenangan Idul Fitri dilaksanakan hanya sebagai ritus rutin cultural yang tanpa diperkaya oleh logika-logika keagamaan, maka sampai batas tertentu, sesungguhnya kita semua ini masih berada pada era pra Islam, di samping belum modern. Karena, Halal Bihalal mestinya bermakna halalnya hubungan-hubungan sosial, hubungan-hubungan ekonomi, politik dan hukum di antara manusia. Bukankah berbagai persoalan nasional, benturan hukum, kesenjangan ekonomi dan sekam perbedaan politik, masih belum memungkinkan kita menjadi suatu jamaah bangsa yang sungguh-sungguh bersatu dan bersifat halal?” (Caknun.Com)
×
Berita Terbaru Update