Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Boleh Pakai APBN, Biaya 10 Ribu Kuota Tambahan dari BPKH dan Efisiensi

Friday, May 17, 2019 | 14:50 WIB Last Updated 2019-05-17T07:50:49Z


HAJIMAKBUL.COM -  Pemerintah memastikan biaya haji bagi 10 ribu jamaah kuota tambahan tidak bersumber dari APBN. Untuk itu Kementerian Agama melakukan sejumlah langkah guna menutup anggaran yang dibutuhkan untuk biaya bagi kuota tambahan tersebut, antara lain dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan efisiensi sejumlah program, serta rasionalisasi anggaran.

“Kementerian Keuangan menyatakan APBN hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasionalisasi petugas haji, tidak untuk membiayai kegiatan dan atau keperluan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi jamaah haji,”  kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR mengenai  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kuota Tambahan di Senayan, Jakarta, Kamis (16/05/2019) malam.

Sebelumnya, pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Pemerintah pada 23 April 2019 lalu disepakati tambahan anggaran BPIH sebesar Rp 353 miliar sebagai konsekuensi dari bertambahnya kuota haji tahun ini. Sebesar Rp 183,7 miliar di antaranya, semula direncanakan akan bersumber dari APBN Bagian Anggaran – Bendahara Umum Negara (BA-BUN).

Namun, kata Menag, setelah dilakukan kajian hukum disimpulkan hal tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab secara regulasi tidak memungkinkan mengingat APBN hanya terkait dengan petugas. "Tidak langsung dengan jamaah,” ujar Menag.

Solusinya, kata Menag, menutup kekurangan sebesar Rp 183,7 miliar dengan sejumlah langkah. Pertama, terkait  tambahan nilai manfaat keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menuturkan bahwa BPKH bersedia menyediakan dana sebesar Rp 100 miliar dari tambahan nilai manfaat keuangan haji.

“Dari kekurangan Rp 183,7 miliar tersebut, Kemenag bersyukur BPKH bersedia untuk memberikan tambahan nilai manfaat keuangan haji, sehingga bisa menyisihkan Rp 100 miliar untuk menutup kekurangan tersebut. Tersisa Rp 83,7 miliar,” kata Menag.

Kedua, relokasi tambahan efisiensi pengadaan layanan di Arab Saudi oleh Kementerian Agama. Ia mengungkapkan realisasi penggunaan dana pengadaan akomodasi di Makkah ternyata dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp 50 miliar. “Setelah pada raker sebelumnya, 23 April 2019 lalu relokasi efisiensi pengadaan akomodasi di Makkah bisa menyisihkan Rp 50 miliar, dan sekarang hal yang sama bisa dilakukan kembali. Sehingga sisa kekurangan menjadi Rp 33,7 miliar,” ujar Menag Lukman.

Untuk menutup kekurangan tersebut, maka dilakukan tiga langkah rasionalisasi anggaran. Pertama, penyesuaian jumlah kloter untuk 10 ribu jamaah. “Yang semula  25 kloter menjadi 20 kloter, bisa dilakukan dengan melakukan pemadatan penerbangan,” imbuhnya.

Kedua, melakukan penghapusan biaya safeguarding khusus untuk 10 ribu jamaah, dengan asumsi tidak lagi diperlukan untuk tambahan 10 ribu. Namun, biaya safeguarding untuk kuota sebelumnya tetap ada.

“Rasionalisasi ketiga, dengan melakukan penyesuaian biaya satuan manasik haji di KUA,” katanya.

Semula Panja telah menyepakati biaya satuan manasik haji di KUA sebesar Rp 85 ribu per jamaah. Namun, karena anggaran tidak dapat dipenuhi oleh APBN BA-BUN maka dilakukan rasionalisasi biaya satuan manasik menjadi Rp 63.092,- per jamaah.

“Dengan perhitungan tersebut, total rasionalisasi yang bisa dilakukan sebesar Rp 33,7 miliar,” jelas Menag.

Maka, menurut Menag besaran kebutuhan anggaran untuk 10 ribu jamaah kuota tambahan yang semula sebesar Rp 353,7 miliar berubah menjadi Rp 319 miliar. “Terkait kebutuhan dana Rp 319 miliar, dengan dana yang tersedia hasil raker terdahulu Rp 170 miliar, masih ada kekurangan dana Rp 149,9 miliar. Ini bisa ditutupi dengan tambahan nilai manfaat dari BPKH sebesar Rp 100 miliar dan tambahan efisiensi akomodasi Makkah sebesar Rp 49,9 miliar. Dengan begitu seluruh kekurangan tambahan anggaran bisa ditutupi dari kedua sumber tersebut,” imbuhnya.

Sementara Kepala BPKH Anggito Abimanyu yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan kesiapannya terkait penyediaan anggaran sebesar Rp 100 miliar yang bersumber dari tambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Ia juga menyampaikan, per 1 April 2019, dana BPKH telah terkumpul sebesar Rp 115 triliun. “Aman dan tidak berkurang. Bahkan meningkat Rp 10 triliun dibandingkan tahun lalu,” kata Anggito.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah serta mendorong agar pelayanan ibadah haji tetap terjaga kualitasnya. “Meskipun dilakukan rasionalisasi terhadap beberapa komponesn anggaran, Komisi VIII mendorong Kementerian Agama untuk menjaga kualitas pelayanan haji,” kata Ali Taher. (huda sabily)
×
Berita Terbaru Update