Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satgas Pencegahan Penanganan Permasalahan Umrah Libatkan 8 Kementerian/Lembaga

Saturday, May 11, 2019 | 12:22 WIB Last Updated 2019-05-11T05:22:51Z


HAJIMAKBUL.COM - Biro umrah nakal tak bisa lagi bergerak leluasa. Pasalnya sekarang ada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. 

Satgas ini juga langsung bergerak segera setelah dibentuk. Setelah dilakukan penandatanganan MoU setingkat menteri, dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali bersama pejabat setingkat Eselon I pada 8 Kementerian/Lembaga.

Delapan pejabat setingkat eselon I tersebut berasal dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Penandatangan Kerja Sama digelar di salah satu hotel di kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret teknis operasional dalam menindaklajuti nota kesepaham yang telah ditandatangani pada 8 Februari 2019 yang lalu oleh pimpinan kementerian dan lembaga.

"Peristiwa ini patut disyukuri karena wujud kehadiran negara yang lebih masif dalam mengatasi berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah umrah," kata Nizar Ali di Jakarta, Selasa (07/05/2019). 

"Kami berharap peristiwa hari ini akan menjadi salah satu milestone penting dalam upaya peningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia," sambungnya. 

Nizar menambahkan Kemenag merupakan kementerian yang diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk mengatur tata kelola penyelenggaran perjalanan ibadah umrah di tanah air, sebagaimana halnya dalam penyelengaraan ibadah haji.

Perbedaaanya, lanjut Nizar, adalah fungsi sebagai operator dalam penyelenggaraan umrah tidak dilaksanakan meskipun sesunguhnya diberikan ruang oleh Undang-undang, karena dianggap cukup dilakukan oleh masyarakat dalam hal ini Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kementerian Agama dalam hal ini hanya melakukan fungsi regulasi dan pengawasan dalam rangka perlindungan terhadap jemaah umrah," tandas Nizar. (huda sabily) 
×
Berita Terbaru Update