Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Puasa di Indonesia, Berbuka di Makkah

Friday, May 24, 2019 | 20:55 WIB Last Updated 2019-05-28T00:37:04Z

Jamaah umrah berangkat dari Juanda pukul 07.00 sampai Jeddah pukul 13.00. Padahal di Indonesia sudah pukul 17.21 menit. Buka puasa ikut mana ya?



Konsultasi agama ini diasuh oleh KH Abdurrahman Navis Lc MHI mantan Direktur Aswaja Center PWNU Jatim. Membahas beragam tema keagamaan khususnya fiqih Ramadhan.

Pertanyaan:

Kepada Pak Kiai Abdurrahman Navis yang saya hormati, pada bulan Ramadhan terkadang saya bepergian ke luar negeri baik karena tugas dinas maupun sebab-sebab yang lain seperti saat umrah. Berdasarkan pengalaman yang lalu, saya berangkat dari Bandara Juanda di Surabaya pada pagi hari tepatnya pada pukul 07.00 WIB dan diperkirakan tiba di Bandara Jeddah Arab Saudi pada pukul 13.00 waktu setempat karena perjalanan dari Juanda (Indonesia) – Jeddah (Arab Saudi) menghabiskan waktu sekitar 9 jam.

Berdasarkan pada perhitungan ilmu falak atau ilmu hisab kontemporer, bahwa selisih waktu antara Juanda (Indonesia) – Jeddah (Arab Saudi) sekitar 4 jam lebih 21 menit. Dengan demikian, pada saat saya tiba di Jeddah tepatnya pukul 13.00, waktu di Juanda –Surabaya (Indonesia), menunjukkan pukul 17 lebih 21 menit. Yang menjadi kebingungan selama ini Pak Kiai, apakah dalam hal berbuka saya harus mengikuti waktu Surabaya (Indonesia) ataukah mengacu pada waktu setempat yaitu Jeddah (Arab Saudi) ?

Abdus Salam
Waru Sidoarjo


Jawaban:

Pak Abdus Salam yang dirahmati Allah SWT, permasalahan yang telah Anda hadapi merupakan implikasi dari kemajuan dan modernisasi zaman yang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga menjadikan manusia dapat melintasi beberapa negara dalam rentan waktu yang cukup dekat, termasuk Indonesia-Arab Saudi.

Di dalam Al-Qur’an telah disebutkan tentang masuknya awal waktu Maghrib sebagai tanda diperbolehkannya berbuka puasa bagi kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa.
Ayat tersebut ialah:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَاءِكُمْ...

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu”…

Pada ayat di atas, dijelaskan tentang waktu dimulainya berbuka puasa yaitu pada malan harinya. Fuqaha’ (para pakar hukum Islam) telah bersepakat bahwa definisi malam itu diawali dengan peristiwa terbenamnya matahari (awal waktu Maghrib). Akan tetapi, ayat tersebut tidak dikaitkan dengan daerah tertentu. Oleh karena tidak adanya taqyid (pembatasan) terhadap ayat tersebut, maka azas keberlakuan ayat tersebut juga bersifat umum dan berlaku di segala daerah dengan ketentuan sebagaimana ayat di atas, yaitu: terbenamnya matahari dari garis horizon (ufuk).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Anda harus mengikuti waktu di mana Anda berada bukan waktu di mana Anda berasal. Artinya, Anda harus mengikuti waktu Jeddah walaupun sejatinya di Surabaya (Indonesia) waktunya sudah malam dan diperbolehkan berbuka.

Adapun waktu puasanya yang sedikit lebih lama dari ketentuan pada umumnya yaitu 12-14 jam untuk ukuran Indonesia, merupakan peristiwa alam yang tidak dapat direkayasa. Hal ini juga sebagaimana yang terjadi di kota Melbourne (Australia) yang pada saat tertentu akan mengalami peristiwa siang dan malam tidak sama.(*)

×
Berita Terbaru Update