Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Umrah Mandiri Digugat ke MK, Dinilai Timbulkan Dualisme Penyelenggaraan Umrah

Thursday, February 12, 2026 | 09:36 WIB Last Updated 2026-02-12T02:36:52Z

 


Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat "umrah mandiri" dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai  frasa "umrah mandiri" dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menimbulkan dualisme rezim penyelenggara ibadah umrah. 


Koalisi tersebut menggugat Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).



Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji sendiri terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur; PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah; serta Akhmad Barakwan sebagai Pemohon perseorangan.


Mereka menilai, Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Berikut grafis untuk memahami betapa pentingnya gugatan ke MK terkait istilah umrah mandiri dalam UU Haji dan Umrah:


×
Berita Terbaru Update